Yang menjadi pertimbangan kenaikan cukai hasil tembakau dan HJE rokok, Dikatakan Menteri Sri Mulyani, adalah pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai.
Regulasi baru dikeluarkan pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau. Dari regulasi tersebut, pemerintah juga menaikkan harga jual eceran (HJE) sebesar 12,26 persen.
Kalangan dewan mengkritik kebijakan pemerintah yang secara resmi akan mulai menaikkan cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau mulai 1 Februari 2021 mendatang. Aturan tersebut akan mematok tambahan cukai sebesar 12,5 persen.
Rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 dinilai mengancam kelangsungan hidup dan kesejahteraan pekerja.
Kenaikan cukai IHT pada tahun 2021, yang rata-rata sebesar 12,5 persen pun sangat berdampak pada pekerja IHT.
IHT sendiri belum terbebas dari cengkraman pandemi COVID-19 dan juga rencana pemerintah menaikkan tarik cukai hasil tembakau (CHT) pada Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 sebesar 11,9% menjadi Rp 203,92 triliun.
Pemerintah semestinya jangan fokus pada penerimaan saja, karena kenaikan cukai berapapun besarannya tidak akan membantu menutupi defisit akibat resesi ekonomi yang sebabkan pandemi.
Harusnya melibatkan pelaku industri rokok